Jakarta, 22 Juni 2010
Nomor : 195/DE/WALHI/VI/2010
Perihal : Masukan WALHI Terkait Rencana Implementasi Letter of Inten Antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono
Di -
Jakarta
Salam Adil dan Lestari,
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai sebuah organisasi gerakan sosial lingkungan hidup terbesar di Indonesia, telah sejak lama mendorong upaya pemulihan lingkungan hidup, terutamanya pada kelestarian hutan dan keragaman hayati yang terdegradasi oleh model pembangunan di sektor kehutanan yang tidak berkelanjutan. Hal ini setidaknya mendapat sedikit titik terang, dimana di dalam Letter of Inten (LOI) antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia tentang “Cooperation on reducing greenhouse gas emissions from deforestation and forest degradation” yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2010 yang lalu telah mencantumkan niat baik pemerintah Indonesia untuk melakukan penundaan pemberian izin di semua konsesi baru yang berasal dari konversi lahan gambut dan hutan alam (Moratorium). Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden dalam pemeliharaan hutan dan perubahan iklim hasil kesepakatan pemerintah Indonesia dan Norwegia yang disampaikan pada tanggal 28 Mei 2010.
Walaupun menurut hemat kami pelaksanaan moratorium tidaklah efektif jika dibatasi oleh waktu melainkan akan lebih tepat jika mengacu kepada pemenuhan atas kriteria dan indikator keberhasilan program tersebut. Seiring dengan niat baik pemerintah Indonesia tersebut, WALHI memandang penting untuk memberikan masukan sebagai bagian dari perhatian kami terhadap pembangunan yang bertanggungjawab di sektor kehutanan, karena moratorium atas eksploitasi hutan adalah pilihan yang paling masuk akal untuk mengambil jarak dari masalah agar didapat jalan keluar yang bersifat jangka panjang dan permanen bagi kelestarian hutan. Moratorium juga menjadi pilihan utama untuk menghentikan laju deforestasi yang berdasarkan perhitungan kami setidaknya sejak sepuluh tahun terakhir telah mencapai angka rata-rata seluas 2 juta hektar pertahun.
Penyelesaian atas masalah disektor kehutanan tentu tidak akan mudah karena ada banyak kepentingan yang membuat solusi terhadap masalah menjadi sulit didapatkan. Dengan moratorium, seluruh kepentingan bisa dipinggirkan terlebih dahulu untuk kemudian permasalahan di dalam tatakelola dan kebijakan yang tumpang tindih bisa diperbaiki. Demikian halnya dengan penyelesaian konflik, peraturan perizinan dan sistem kelola hutan rakyat bisa dilihat secara lebih jernih. Namun yang patut kita pahami bersama adalah, bahwa moratorium bukanlah tujuan akhir melainkan sebuah proses yang harus dilalui.
Untuk itu bersamaan dengan surat ini dan berdasarkan konsep moratorium yang sudah kami terbitkan sejak tahun 2007, maka demi kesempurnaan pelaksanaannya dalam pencapaian target LOI dan agar implementasi program tersebut terkoordinasi dengan baik di semua level pemerintahan maka menurut hemat kami penting bagi pemerintah untuk menerbitkan sebuah kebijakan yang dapat mengatur hal-hal terkait. Pilihan terbaik adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah atau setidaknya Peraturan Presiden.
Dan di dalam kebijakan tersebut perlu mengatur, Pertama tentang penghentian pemberian ijin-ijin baru di hutan alam dan lahan gambut dengan menghentikan pemberian atau perpanjangan ijin-ijin baru untuk HPH, IPK, izin perkebunan sawit dan izin pertambangan diatasnya. Pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden yang akan mengatur tentang penggunaan kayu-kayu sitaan hasil dari praktek penebangan liar agar dapat langsung dikelola oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kebijakan impor bagi industri olah kayu. Menyusun strategi pemenuhan kebutuhan kayu masyarakat untuk masa depan. Melakukan audit terhadap berbagai perizinan dan penilaiannya dilaksanakan melalui due diligence secara independen oleh pihak ketiga. Hasil audit kemudian digunakan untuk menghentikan ijin HPH dan IPK yang bermasalah, terutama yang melakukan penebangan diluar batas yang ditentukan dan izin yang dikeluarkan tanpa mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, penegakan hukum kemudian dilakukan bagi konsesi-konsesi yang bermasalah.
Kedua, Penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam dengan melakukan persiapan untuk inventarisir wilayah hutan dengan melakukan zonasi ulang mengacu pada TGHK tahun 1994. Melakukan persiapan untuk merekalkulasi dan memprediksi kebutuhan kayu masyarakat setidaknya untuk sepuluh tahun kedepan. Mendorong munculnya gerakan penghematan kayu di tingkat masyarakat, mendorong revitalisasi sistem adat dalam pengelolaan sumberdaya alam hutan dan melakukan persiapan untuk mendistribusikan lahan-lahan kritis yang terletak di hutan dataran rendah kepada masyarakat termasuk konsesi-konsesi perkebunan yang tidak ditanami untuk kemudian melakukan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.
Ketiga, Penyelesaian masalah-masalah sosial, dimana pada masa ini penebangan kayu hanya diijinkan di atas hutan tanaman yang berasal dari penanaman sendiri atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal yang untuk ini diatur melalui peraturan tersendiri dan dilakukan pengawasan ketat. Dan kemudian menyusun kebijakan untuk memberikan insentif bagi pembangunan industri hilir komoditi unggulan yang tujuannya untuk menyerap tenaga kerja sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
Hal lainnya yang juga penting dilakukan pemerintah selama proses moratorium dijalankan adalah mempersiapkan kebijakan yang mengatur tentang Protokol Resolusi Konflik sebagai panduan kedepan untuk menyelesaikan konflik-konflik disektor kehutanan, Standar Pelayanan Ekologi sebagai petunjuk dalam mengeluarkan kebijakan penguasahaan dibidang kehutanan dan perkebunan, menyusun kebijakan pengelolaan hutan yang berbasiskan pada masyarakat dan lalu lintas perdagangan kayu.
Selama moratorium dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat berjalan dengan menggunakan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri yang sudah ada atau bila masih belum mencukupi maka dapat dipenuhi dengan cara mengimpor bahan baku kayu dari luar negeri karena melanjutkan penggunaan bahan baku kayu alam dari dalam negeri sendiri, pada dasarnya sama saja dengan meniadakan fungsi moratorium itu sendiri. Untuk memudahkan pengawasan, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.
Terkait dengan apa yang kami sampaikan diatas, tentu saja setiap saat kami bersedia untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah.
Demikianlah surat ini kami sampaikan demi lestarinya hutan kita; hutan Indonesia dan keberlanjutan kehidupan yang berkeadilan. Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terimakasih.
Hormat Saya,
Berry Nahdian Forqan
Direktur Eksekutif
Tembusan:
1.Menteri Kehutanan Republik Indonesia
2.Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
3.Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
4.Menko Perekonomian Republik Indonesia
5.Dewan Nasional Perubahan Iklim Republik Indonesia
6.Rektor Universitas Andalas
7.Rektor Institute Pertanian Bogor (IPB)
8. Kedutaan Besar Norwegia di Jakarta
9.Pemerintah Kerajaan Norwegia
Are you absolutely sure you want to delete this resource? This process cannot be undone and is permanent.
Yes, Delete This Resource
Are you absolutely sure you want to remove this resource? This process cannot be undone and is permanent.
Yes, Remove This Resource
Jakarta, 22 Juni 2010
Nomor : 195/DE/WALHI/VI/2010
Perihal : Masukan WALHI Terkait Rencana Implementasi Letter of Inten Antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia
Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono
Di -
Jakarta
Salam Adil dan Lestari,
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai sebuah organisasi gerakan sosial lingkungan hidup terbesar di Indonesia, telah sejak lama mendorong upaya pemulihan lingkungan hidup, terutamanya pada kelestarian hutan dan keragaman hayati yang terdegradasi oleh model pembangunan di sektor kehutanan yang tidak berkelanjutan. Hal ini setidaknya mendapat sedikit titik terang, dimana di dalam Letter of Inten (LOI) antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia tentang “Cooperation on reducing greenhouse gas emissions from deforestation and forest degradation” yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2010 yang lalu telah mencantumkan niat baik pemerintah Indonesia untuk melakukan penundaan pemberian izin di semua konsesi baru yang berasal dari konversi lahan gambut dan hutan alam (Moratorium). Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden dalam pemeliharaan hutan dan perubahan iklim hasil kesepakatan pemerintah Indonesia dan Norwegia yang disampaikan pada tanggal 28 Mei 2010.
Walaupun menurut hemat kami pelaksanaan moratorium tidaklah efektif jika dibatasi oleh waktu melainkan akan lebih tepat jika mengacu kepada pemenuhan atas kriteria dan indikator keberhasilan program tersebut. Seiring dengan niat baik pemerintah Indonesia tersebut, WALHI memandang penting untuk memberikan masukan sebagai bagian dari perhatian kami terhadap pembangunan yang bertanggungjawab di sektor kehutanan, karena moratorium atas eksploitasi hutan adalah pilihan yang paling masuk akal untuk mengambil jarak dari masalah agar didapat jalan keluar yang bersifat jangka panjang dan permanen bagi kelestarian hutan. Moratorium juga menjadi pilihan utama untuk menghentikan laju deforestasi yang berdasarkan perhitungan kami setidaknya sejak sepuluh tahun terakhir telah mencapai angka rata-rata seluas 2 juta hektar pertahun.
Penyelesaian atas masalah disektor kehutanan tentu tidak akan mudah karena ada banyak kepentingan yang membuat solusi terhadap masalah menjadi sulit didapatkan. Dengan moratorium, seluruh kepentingan bisa dipinggirkan terlebih dahulu untuk kemudian permasalahan di dalam tatakelola dan kebijakan yang tumpang tindih bisa diperbaiki. Demikian halnya dengan penyelesaian konflik, peraturan perizinan dan sistem kelola hutan rakyat bisa dilihat secara lebih jernih. Namun yang patut kita pahami bersama adalah, bahwa moratorium bukanlah tujuan akhir melainkan sebuah proses yang harus dilalui.
Untuk itu bersamaan dengan surat ini dan berdasarkan konsep moratorium yang sudah kami terbitkan sejak tahun 2007, maka demi kesempurnaan pelaksanaannya dalam pencapaian target LOI dan agar implementasi program tersebut terkoordinasi dengan baik di semua level pemerintahan maka menurut hemat kami penting bagi pemerintah untuk menerbitkan sebuah kebijakan yang dapat mengatur hal-hal terkait. Pilihan terbaik adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah atau setidaknya Peraturan Presiden.
Dan di dalam kebijakan tersebut perlu mengatur, Pertama tentang penghentian pemberian ijin-ijin baru di hutan alam dan lahan gambut dengan menghentikan pemberian atau perpanjangan ijin-ijin baru untuk HPH, IPK, izin perkebunan sawit dan izin pertambangan diatasnya. Pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden yang akan mengatur tentang penggunaan kayu-kayu sitaan hasil dari praktek penebangan liar agar dapat langsung dikelola oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kebijakan impor bagi industri olah kayu. Menyusun strategi pemenuhan kebutuhan kayu masyarakat untuk masa depan. Melakukan audit terhadap berbagai perizinan dan penilaiannya dilaksanakan melalui due diligence secara independen oleh pihak ketiga. Hasil audit kemudian digunakan untuk menghentikan ijin HPH dan IPK yang bermasalah, terutama yang melakukan penebangan diluar batas yang ditentukan dan izin yang dikeluarkan tanpa mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, penegakan hukum kemudian dilakukan bagi konsesi-konsesi yang bermasalah.
Kedua, Penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam dengan melakukan persiapan untuk inventarisir wilayah hutan dengan melakukan zonasi ulang mengacu pada TGHK tahun 1994. Melakukan persiapan untuk merekalkulasi dan memprediksi kebutuhan kayu masyarakat setidaknya untuk sepuluh tahun kedepan. Mendorong munculnya gerakan penghematan kayu di tingkat masyarakat, mendorong revitalisasi sistem adat dalam pengelolaan sumberdaya alam hutan dan melakukan persiapan untuk mendistribusikan lahan-lahan kritis yang terletak di hutan dataran rendah kepada masyarakat termasuk konsesi-konsesi perkebunan yang tidak ditanami untuk kemudian melakukan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.
Ketiga, Penyelesaian masalah-masalah sosial, dimana pada masa ini penebangan kayu hanya diijinkan di atas hutan tanaman yang berasal dari penanaman sendiri atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal yang untuk ini diatur melalui peraturan tersendiri dan dilakukan pengawasan ketat. Dan kemudian menyusun kebijakan untuk memberikan insentif bagi pembangunan industri hilir komoditi unggulan yang tujuannya untuk menyerap tenaga kerja sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
Hal lainnya yang juga penting dilakukan pemerintah selama proses moratorium dijalankan adalah mempersiapkan kebijakan yang mengatur tentang Protokol Resolusi Konflik sebagai panduan kedepan untuk menyelesaikan konflik-konflik disektor kehutanan, Standar Pelayanan Ekologi sebagai petunjuk dalam mengeluarkan kebijakan penguasahaan dibidang kehutanan dan perkebunan, menyusun kebijakan pengelolaan hutan yang berbasiskan pada masyarakat dan lalu lintas perdagangan kayu.
Selama moratorium dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat berjalan dengan menggunakan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri yang sudah ada atau bila masih belum mencukupi maka dapat dipenuhi dengan cara mengimpor bahan baku kayu dari luar negeri karena melanjutkan penggunaan bahan baku kayu alam dari dalam negeri sendiri, pada dasarnya sama saja dengan meniadakan fungsi moratorium itu sendiri. Untuk memudahkan pengawasan, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.
Terkait dengan apa yang kami sampaikan diatas, tentu saja setiap saat kami bersedia untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah.
Demikianlah surat ini kami sampaikan demi lestarinya hutan kita; hutan Indonesia dan keberlanjutan kehidupan yang berkeadilan. Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terimakasih.
Hormat Saya,
Berry Nahdian Forqan
Direktur Eksekutif
Tembusan:
1.Menteri Kehutanan Republik Indonesia
2.Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
3.Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
4.Menko Perekonomian Republik Indonesia
5.Dewan Nasional Perubahan Iklim Republik Indonesia
6.Rektor Universitas Andalas
7.Rektor Institute Pertanian Bogor (IPB)
8. Kedutaan Besar Norwegia di Jakarta
9.Pemerintah Kerajaan Norwegia
Are you absolutely sure you want to delete this resource? This process cannot be undone and is permanent.
Yes, Delete This Resource
Are you absolutely sure you want to remove this resource? This process cannot be undone and is permanent.
Yes, Remove This Resource
0 Comments
Add Comment