NEWS: Warga Papanggo vs Pemerintah Daerah Kota Jakarta Utara dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta
Published: September 30, 2010
Updated: October 4, 2010, 9:41 pm
Kasus ini bermula ketika warga yang bermukim di Taman Bersih, Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara di persoalkan oleh pihak Pemda. BMW yang sebelumnya adalah tanah rawa diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto dalam rangka Pekan Penghijauan ke XXX pada tanggal 7 Desember 1990. Pada tahun 1968 pihak investor (PT. Indovika) melakukan pembebasan lahan dengan taksiran ganti rugi Rp. 6000/m2 ke penggarap yang berdiam di lokasi tersebut. Kemudian pada sekitar tahun 1975 ada pengerukan tanah untuk pembuatan danau dan tambak. Sedangkan pembangunan jalan Tol (jasamarga) terlaksana pada sekitar 1998 dan penggarap yang terkena pembangunan jalan Tol mendapatkan ganti rugi sekitar Rp. 500.000.
Tanah tersebut sebetulnya merupakan fasilitas sarana umum dan sarana sosial yang diberikan / hibah dari 7 (tujuh) perusahaan pengembang yang berada di Jakarta Utara dan disatukan dalam satu lokasi yang akan dipergunakan sebagai taman yang kemudian di namai denga nama taman BMW.
Pada periode kepemimpinan Gubernur Sutiyoso, munculah kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta berada yakni himbauan agar lahan-lahan tidur dapat dipergunakan oleh warga untuk digarap, hal ini dikarenakan masa krisis ekonomi saat itu. Saat inilah yang menjadi puncak kedatangan warga guna menempati di atas tanah bekas garapan yang telah ditinggalkan selama ± 15 tahun. Kebijakan ini menjadi suatu kesempatan bagi warga untuk menempati wilayah Papanggo RT 010 RW 08 (selanjutnya disebut sebagai Papanggo Ujung), sedangkan wilayah yang menjadi pertamanan saat itu atau taman BMW tidak boleh dimasuki oleh warga dan wilayah pertamanan ini dipagar sekelilingnya secara permanen oleh Pemerintah Daerah saat itu;
Keberadaan warga Di daerah Papanggo Ujung daerah lapangan bola dan Papanggo Ujung daerah bendungan telah diakui keberadaannya oleh aparat setempat yakni pihak Ketua Rukun Tetangga 010 dan Ketua Rukun Warga 08 dan oleh Lurah Papanggo, mayoritas Warga Papanggo Ujung dan anggota kelas diberikan Kartu Penduduk dan bahkan diberikan Kartu Keluarga. Secara administrasi kependudukan warga Papanggo telah terdata dan diakui, hingga listrik juga memasui perkampungan Papanggo Ujung.
Pata awal 2008 munculah desas-desus bahwa akan dilakukan penggusuran terhadap lokasi taman BMW. Warga yang menghuni daerah Papanggo ujung -yang berada diluar taman BWM- merasa bahwa daerah mereka tidak akan menjadi target penggusuran.
Sebagai catatan ada beberapa perbedaan tujuan di gusurnya warga, termasuk penggunaan wilayah taman BMW pada akhirnya. Misal, Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Bagian Administrasi Sarana Perkotaan Kota Administrasi Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Utara hanya sebagai pelaksana teknis dari rencana pembongkaran Taman BMW dan tidak bisa mengambil jalan lain selain membongkarnya dan menjadikannya Ruang Terbuka Hijau. Namun berbeda dengan pernyataan selanjutnya bahwa lahan penggusuran akan dibangun sebuah stadion sepak bola bertaraf Internasional.
Selanjutnya dalam melakukan pembongkaran ini Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki itikad baik dalam melakukan penggusuran, terlihat dari pernyataan yang telah dibuat yakni niat pemerintah yang tidak akan memberikan uang kerohiman maupun jatah rumah susun bagi penghuni Taman BMW seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap penertiban warga kolong tol.
Dilain hal warga Papanggo yang berada di sekitar wilayah Papanggo Ujung yakni yang berada di RT 010 RW 08 sama sekali tidak pernah mendapatkan sosialisasi baik secara lisan maupun tertulis dari pihak manapun bahwa rumahnya akan dilakukan penggusuran. Sedangkan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, selanjutnya diperjelas dalam General Comment Nomor 7 butir 15 standard Internasional mengenai pengusiran paksa yang dibolehkan. Pasal ini menyatakan mengenai standard internasional untuk dibenarkannya praktik pengusiran paksa dengan syarat-syarat yang sangat ketat, diantaranya sebagai berikut : pertama sebuah peluang atas pembicaraan yang tulus dengan orang-orang yang terimbas,kedua pemberitahuan yang memadai dan rasional kepada semua orang yang terimbas mengenai jadwal pelaksanaan pengusiran, ketiga informasi mengenai pengusiran-pengusiran yang diajukan, dan, bilamana memungkinkan, mengenai fungsi alternatif dari tanah atau rumah itu, yang harus tersedia dalam waktu singkat bagi semua orang yang terdampak,keempat khususnya jika melibatkan kelompok-kelompok masyarakat, para pejabat pemerintah atau wakil-wakil mereka harus hadir selama pelaksanaan pengusiran, kelima semua orang yang melaksanakan pengusiran itu harus diidentifikasi secara tepat, keenam pengusiran tidak boleh dilaksanakan dalam cuaca buruk atau pada malam hari kecuali memang dikehendaki oleh orang-orang yang terimbas, ketujuh ketetapan atas pemulihan oleh hukum kedelapan ketetapan, sejauh memungkinkan, atas bantuan hukum bagi orang-orang yang membutuhkannya untuk menuntut kompensasi melalui pengadilan.
Pada tanggal 24 Agustus 2008 Walikota jakarta utara, suku dinas ketentraman dan perlindungan masyarakat jakarta utara, camat tanjung priok dan lurah Papanggo menggunakan kekuasaannya melakukan pengusiran paksa dengan mengerahkan sekitar 4000 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gabungan yakni dari Pemkot Jakarta Utara dan Satpol PP dari Gubernur DKI Jakarta serta diperbantukan pengamanan oleh petugas kepolisian mengusir paksa sekitar 914 KK dan membongkar 1112 bangunan liar di Taman BMW termasuk kepada lokasi pemukiman di daerah Warga Papanggo yang mengakibatkan 347 KK kehilangan tempat tinggal.
Berikur kronologis Pengusiran paksa yang dilakukan Pemda pada tanggal 24 Agustus 2008 dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. Pengusiran paksa dilakukan terlebih dahulu disekitar wilayah taman BMW. Pada pukul 14.30 WIB, alat berat seperti escalator dan Satpol PP mulai memasuki wilayah Papanggo Ujung. Saai itu sempat terjadi terjadi pembicaraan antara warga dan salah seorang anggota Satpol PP. Warga menjelaskan bahwa lokasi papanggo ujung tidak termasuk pada taman BMW dan warga berusaha keras menjelaskan bata-batas Ex Taman BMW. Namun anggota Satpol PP tersebut tidak menggubris dan justru membentak warga dengan mengatakan "Kamu tahu apa! Taman BMW itu 66 hektar".
Pukul 15.30 WIB, aparat Satpol PP tidak menggubris lagi pembicaraan yang diajukan oleh warga. Kemudian mereka menghancurkan dan mengobrak abrik bangunan warga. Kegiatan ini mengakibatkan barang-barang warga banyak yang tidak dapat diselamatkan. Situasi amat mencekam karena terlihat kaum perempuan yakni ibu-ibu menjerit serta anak-anak kecil menangis. Pembongkaran terus dilakukan meski hari telah gelap. Dampak lain yang diterima oleh Warga dan adalah trauma terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat.
Yang sangat janggal adalah Pemda lebih menjamin kehidupan kambing-kambing dibandingkan warga negaranya. Tempat tinggal warga yang dirobohkan serta dihancurkan, ada kandang-kandang Kambing yang dibiarkan berdiri hingga saat ini. Betapa manusia lebih tak berharga dari seekor kambing.
Tindakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang telah menghancurkan barang-barang, rumah dan bangunan milik Warga merupakan pelanggaran hukum, termasuk juga pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan barang.
Pada saat pengusiran paksa terjadi, maka tidak sedikit dari pihak Warga yang mengalami luka-luka akibat tindakan represif aparat seperti dicekik, dikejar serta dipukul. Akibatnya ada trauma yang mendalam di beberapa kalangan anggota kelas, bahkan ada anggota kelas yang jatuh sakit hingga membutuhkan perawatan medis.
Atas peristiwa tanggal 24 Agustus 2008, 48 orang anak harus meninggalkan waktu sekolahnya karena seragam sekolah dan buku-buku pelajaran tertimbun di puing-puing bangunan. 103 anak tersebut terdiri dari 35 anak yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri 05 Tanjung Priok dan 13 anak yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri 04 Tanjung Priok serta 55 anak yang bersekolah di SDN 03 Papanggo. Bahkan beberapa anak hingga sekarang tidak lagi mau bersekolah karena trauma dan merasa malu kepada anak-anak yang lain. Sering kali anak-anak tersebut di ejek dan di olok-olok sebagai orang gusuran oleh teman-temannya;
Selain hilangnya rumah tinggal akibat Pengusiran paksa yang dilakukan oleh Warga pun mengalami kehilangan sumber kehidupannya, seperti hilangnya alat-alat/barang-barang produksinya yang digunakan Warga untuk mencari nafkahnya dalam menghidupi anak isterinya;
Kasus ini bermula ketika warga yang bermukim di Taman Bersih, Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara di persoalkan oleh pihak Pemda. BMW yang sebelumnya adalah tanah rawa diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto dalam rangka Pekan Penghijauan ke XXX pada tanggal 7 Desember 1990. Pada tahun 1968 pihak investor (PT. Indovika) melakukan pembebasan lahan dengan taksiran ganti rugi Rp. 6000/m2 ke penggarap yang berdiam di lokasi tersebut. Kemudian pada sekitar tahun 1975 ada pengerukan tanah untuk pembuatan danau dan tambak. Sedangkan pembangunan jalan Tol (jasamarga) terlaksana pada sekitar 1998 dan penggarap yang terkena pembangunan jalan Tol mendapatkan ganti rugi sekitar Rp. 500.000.
Tanah tersebut sebetulnya merupakan fasilitas sarana umum dan sarana sosial yang diberikan / hibah dari 7 (tujuh) perusahaan pengembang yang berada di Jakarta Utara dan disatukan dalam satu lokasi yang akan dipergunakan sebagai taman yang kemudian di namai denga nama taman BMW.
Pada periode kepemimpinan Gubernur Sutiyoso, munculah kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta berada yakni himbauan agar lahan-lahan tidur dapat dipergunakan oleh warga untuk digarap, hal ini dikarenakan masa krisis ekonomi saat itu. Saat inilah yang menjadi puncak kedatangan warga guna menempati di atas tanah bekas garapan yang telah ditinggalkan selama ± 15 tahun. Kebijakan ini menjadi suatu kesempatan bagi warga untuk menempati wilayah Papanggo RT 010 RW 08 (selanjutnya disebut sebagai Papanggo Ujung), sedangkan wilayah yang menjadi pertamanan saat itu atau taman BMW tidak boleh dimasuki oleh warga dan wilayah pertamanan ini dipagar sekelilingnya secara permanen oleh Pemerintah Daerah saat itu;
Keberadaan warga Di daerah Papanggo Ujung daerah lapangan bola dan Papanggo Ujung daerah bendungan telah diakui keberadaannya oleh aparat setempat yakni pihak Ketua Rukun Tetangga 010 dan Ketua Rukun Warga 08 dan oleh Lurah Papanggo, mayoritas Warga Papanggo Ujung dan anggota kelas diberikan Kartu Penduduk dan bahkan diberikan Kartu Keluarga. Secara administrasi kependudukan warga Papanggo telah terdata dan diakui, hingga listrik juga memasui perkampungan Papanggo Ujung.
Pata awal 2008 munculah desas-desus bahwa akan dilakukan penggusuran terhadap lokasi taman BMW. Warga yang menghuni daerah Papanggo ujung -yang berada diluar taman BWM- merasa bahwa daerah mereka tidak akan menjadi target penggusuran.
Sebagai catatan ada beberapa perbedaan tujuan di gusurnya warga, termasuk penggunaan wilayah taman BMW pada akhirnya. Misal, Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Bagian Administrasi Sarana Perkotaan Kota Administrasi Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Utara hanya sebagai pelaksana teknis dari rencana pembongkaran Taman BMW dan tidak bisa mengambil jalan lain selain membongkarnya dan menjadikannya Ruang Terbuka Hijau. Namun berbeda dengan pernyataan selanjutnya bahwa lahan penggusuran akan dibangun sebuah stadion sepak bola bertaraf Internasional.
Selanjutnya dalam melakukan pembongkaran ini Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki itikad baik dalam melakukan penggusuran, terlihat dari pernyataan yang telah dibuat yakni niat pemerintah yang tidak akan memberikan uang kerohiman maupun jatah rumah susun bagi penghuni Taman BMW seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap penertiban warga kolong tol.
Dilain hal warga Papanggo yang berada di sekitar wilayah Papanggo Ujung yakni yang berada di RT 010 RW 08 sama sekali tidak pernah mendapatkan sosialisasi baik secara lisan maupun tertulis dari pihak manapun bahwa rumahnya akan dilakukan penggusuran. Sedangkan Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, selanjutnya diperjelas dalam General Comment Nomor 7 butir 15 standard Internasional mengenai pengusiran paksa yang dibolehkan. Pasal ini menyatakan mengenai standard internasional untuk dibenarkannya praktik pengusiran paksa dengan syarat-syarat yang sangat ketat, diantaranya sebagai berikut : pertama sebuah peluang atas pembicaraan yang tulus dengan orang-orang yang terimbas,kedua pemberitahuan yang memadai dan rasional kepada semua orang yang terimbas mengenai jadwal pelaksanaan pengusiran, ketiga informasi mengenai pengusiran-pengusiran yang diajukan, dan, bilamana memungkinkan, mengenai fungsi alternatif dari tanah atau rumah itu, yang harus tersedia dalam waktu singkat bagi semua orang yang terdampak,keempat khususnya jika melibatkan kelompok-kelompok masyarakat, para pejabat pemerintah atau wakil-wakil mereka harus hadir selama pelaksanaan pengusiran, kelima semua orang yang melaksanakan pengusiran itu harus diidentifikasi secara tepat, keenam pengusiran tidak boleh dilaksanakan dalam cuaca buruk atau pada malam hari kecuali memang dikehendaki oleh orang-orang yang terimbas, ketujuh ketetapan atas pemulihan oleh hukum kedelapan ketetapan, sejauh memungkinkan, atas bantuan hukum bagi orang-orang yang membutuhkannya untuk menuntut kompensasi melalui pengadilan.
Pada tanggal 24 Agustus 2008 Walikota jakarta utara, suku dinas ketentraman dan perlindungan masyarakat jakarta utara, camat tanjung priok dan lurah Papanggo menggunakan kekuasaannya melakukan pengusiran paksa dengan mengerahkan sekitar 4000 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gabungan yakni dari Pemkot Jakarta Utara dan Satpol PP dari Gubernur DKI Jakarta serta diperbantukan pengamanan oleh petugas kepolisian mengusir paksa sekitar 914 KK dan membongkar 1112 bangunan liar di Taman BMW termasuk kepada lokasi pemukiman di daerah Warga Papanggo yang mengakibatkan 347 KK kehilangan tempat tinggal.
Berikur kronologis Pengusiran paksa yang dilakukan Pemda pada tanggal 24 Agustus 2008 dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. Pengusiran paksa dilakukan terlebih dahulu disekitar wilayah taman BMW. Pada pukul 14.30 WIB, alat berat seperti escalator dan Satpol PP mulai memasuki wilayah Papanggo Ujung. Saai itu sempat terjadi terjadi pembicaraan antara warga dan salah seorang anggota Satpol PP. Warga menjelaskan bahwa lokasi papanggo ujung tidak termasuk pada taman BMW dan warga berusaha keras menjelaskan bata-batas Ex Taman BMW. Namun anggota Satpol PP tersebut tidak menggubris dan justru membentak warga dengan mengatakan "Kamu tahu apa! Taman BMW itu 66 hektar".
Pukul 15.30 WIB, aparat Satpol PP tidak menggubris lagi pembicaraan yang diajukan oleh warga. Kemudian mereka menghancurkan dan mengobrak abrik bangunan warga. Kegiatan ini mengakibatkan barang-barang warga banyak yang tidak dapat diselamatkan. Situasi amat mencekam karena terlihat kaum perempuan yakni ibu-ibu menjerit serta anak-anak kecil menangis. Pembongkaran terus dilakukan meski hari telah gelap. Dampak lain yang diterima oleh Warga dan adalah trauma terhadap tindakan kesewenang-wenangan aparat.
Yang sangat janggal adalah Pemda lebih menjamin kehidupan kambing-kambing dibandingkan warga negaranya. Tempat tinggal warga yang dirobohkan serta dihancurkan, ada kandang-kandang Kambing yang dibiarkan berdiri hingga saat ini. Betapa manusia lebih tak berharga dari seekor kambing.
Tindakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang telah menghancurkan barang-barang, rumah dan bangunan milik Warga merupakan pelanggaran hukum, termasuk juga pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan barang.
Pada saat pengusiran paksa terjadi, maka tidak sedikit dari pihak Warga yang mengalami luka-luka akibat tindakan represif aparat seperti dicekik, dikejar serta dipukul. Akibatnya ada trauma yang mendalam di beberapa kalangan anggota kelas, bahkan ada anggota kelas yang jatuh sakit hingga membutuhkan perawatan medis.
Atas peristiwa tanggal 24 Agustus 2008, 48 orang anak harus meninggalkan waktu sekolahnya karena seragam sekolah dan buku-buku pelajaran tertimbun di puing-puing bangunan. 103 anak tersebut terdiri dari 35 anak yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri 05 Tanjung Priok dan 13 anak yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri 04 Tanjung Priok serta 55 anak yang bersekolah di SDN 03 Papanggo. Bahkan beberapa anak hingga sekarang tidak lagi mau bersekolah karena trauma dan merasa malu kepada anak-anak yang lain. Sering kali anak-anak tersebut di ejek dan di olok-olok sebagai orang gusuran oleh teman-temannya;
Selain hilangnya rumah tinggal akibat Pengusiran paksa yang dilakukan oleh Warga pun mengalami kehilangan sumber kehidupannya, seperti hilangnya alat-alat/barang-barang produksinya yang digunakan Warga untuk mencari nafkahnya dalam menghidupi anak isterinya;
0 Comments
Add Comment