Rate This Blog

Average: 0/5

Advertisement

 Sabtu, 07 August 2010

Seorang paralegal di California, Amerika Serikat, dihukum AS$1,55 juta karena telah melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh mantan bosnya melakukan pelecehan seksual.

Hukum memang ibarat pisau bermata dua. Bila anda menuduh seseorang melakukan kejahatan, anda harus siap-siap menghadirkan buktinya. Bila tak memiliki bukti, maka bersiaplah mendapat hukuman atas serangan balik yang digugakan pihak yang merasa dituduh.

 

Hal ini yang tengah dirasakan oleh Allison Moreno. Perempuan yang berprofesi sebagai paralegal di negara Bagian California, Amerika Serikat, ini dihukum membayar uang sebesar AS$1,55 juta kepada mantan bosnya. Pasalnya, Alisson terbukti telah melakukan pencemaran nama baik.  

 

Sekempok Juri di Pengadilan Alameda, Californa, menolak tuduhan Alisson terkait pelecehan seksual yang dilakukan Pengacara Thomas Ostly, mantan bosnya itu, terhadap dirinya. Tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual, Thomas memang mengajukan guggatan balik atau rekonvensi terhadap gugatan Alisson itu. 

 

Dan, juri yang terdiri dari 10 wanita dan 2 laki-laki itu justru mengabulkan rekonvensi yang diajukan Thomas. Putusan ini pun telah diketok oleh Hakim Jo-Lynne Lee pada Selasa, 3 Agustus 2010.  

 

Kasus ini berawal dari gugatan Alisson terhadap Thomas pada 2007 lalu. Alisson mengklaim bahwa Thomas memecatnya ketika ia menolak untuk melanjutkan hubungan seksual dengannya. Ia juga mengatakan merasa ditekan ketika melakukan hubungan seks dengan bosnya itu. Ia mengaku terpaksa melakukannya karena ingin tetap bekerja dan untuk meneruskan cita-citanya mendaftar di sekolah hukum.

 

Sedangkan Thomas berdalih bahwa ia tak pernah memecat Alisson. Ia mengaku hanya menyuruh perempuan yang kini berusia 30 tahun itu untuk pulang karena telah berperilaku agresif saat bertengkar dengannya. Saat itu, Alisson baru saja membuat kesalahan serius dalam sebuah kasus yang sedang mereka tangani. Ia mengatakan memutuskan Alisson setelah wanita itu terus mengomel mengenai berat badan pria berusia 38 tahun itu.

 

Sebelumnya, Pengacara Thomas, Shane Anderies dari Lawfirm Anderies & Gomes yang berkedudukan di San Fransisco menyampaikan kesimpulannya terkait keraguan yang diklaim oleh Alisson. Ia mengatakan kasus yang sedang disidangkan ini sebenarnya kasus pelecehan seksual atau hanya kesalahan penghentian pekerjaan.

 

“Sistem (peradilan) ini bukan untuk digunakan tidak sebagaimana mestinya. Sistem ini digunakan hanya untuk klaim-klaim yang sah dan logis,” ujarnya.

 

Shane juga menyampaikan kasus ini jelas berpengaruh kepada pekerjaan kliennya sebagai pengacara. “Karirnya digantungkan dengan kasus ini,” ujarnya. Thomas bahkan akhirnya mewakili dirinya sendiri ketika harus meminimalisir biaya.

 

Dalam gugatan rekonvensinya, Thomas juga mengatakan Alisson telah menceritakan kepara rekannya di ‘Eviction Defense Center’ –tempat Alisson bekerja paruh waktu- bahwa Thomas adalah penjahat kelamin. Padahal, lanjut Thomas, Alisson mengambil keuntungan dari hubungan seks mereka, seperti istirahat makan siang yang cukup panjang dan belanja secara online menggunakan uang Thomas.

 

Sementara Pengacara Alisson, Jose-Luis Fuentes belum berkomentar seputar putusan yang merugikan kliennya ini.

 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pengacara juga pernah terjadi di Indonesia. Seorang pengacara, yang juga berprofesi sebagai dosen, berinisial TN sempat dilaporkan oleh mantan mahasiswinya ke Polda Metro Jaya karena melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

 

Sumber: www.law.com

0 Comments

Add Comment

You must be logged in to post a comment. Click here to login