Rate This Article

Average: 0/5

Bebaskan Tapol dan Napol sebagai Upaya Penghormatan Hak Asasi Manusia, Kedewasaan Berpolitik dan Berdemokrasi

SIARAN PERS:

Bebaskan Tapol dan Napol sebagai Upaya Penghormatan Hak Asasi Manusia, Kedewasaan Berpolitik dan Berdemokrasi

Bebaskan Tapol dan Napol sebagai Upaya Penghormatan
Hak Asasi Manusia, Kedewasaan Berpolitik dan Berdemokrasi

Apa makna sebuah kemerdekaan, ketika rakyat kehilangan hak-haknya
“ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”. (UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)


Pada 17 Agustus 2010, rakyat Indonesia akan memperingati  hari kemerdekaan yang ke 65 Tahun dimana dalam perayaan tahun ini mengangat tema ” Tingkatkan Kedewasaan Kehidupan Berpolitik dan Berdemokrasi serta Kita Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia yang Bersatu, Aman, Adil, Demokrasi dan Sejahtera”. Kiranya setelah 65 tahun kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, tidak menjadikan bangsa ini semakin merdeka dan demokratis, justru menjadi bangsa yang makin ”tidak jelas arahnya reformasinya”. 65 tahun silam kemerdekaan telah ditebus dengan darah dan nyawa para pahlawan kita. Kemerdekaan telah menjadi cita-cita luhur pada pendiri bangsa, agar Indonesia mampu menumpukan kemajuan pada kemampuan dan kekuatan sendiri (menentukan nasib sendiri) dan menujuh negara yang demokratis, menghormati Hak asasi manusia serta keadilan hukum bagi masyarakat Indonesia.

Pada hari bahagia ini, kami ingin kiranya Bapak Presiden Cq Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), memberikan  perhatian kepada seluruh para tahanan TAPOL / NAPOL yang dipenjara karena telah diduga melakukan tindakan ”makar” kepada negara padahal beberapa dari mereka yang dituduhkan  telah menyampaikan aspirasinya secara damai, hak mereka untuk kebebasan berekspresi. Banyak dari mereka yang ditahan mempunyai tanggungan terhadap kelangsungan kehidupan keluarganya  yang harus mereka penuhi. Selain itu juga mereka mengalami perlakuan yang tidak manusiawi pada proses penangkapan dan ditahanan, kini mereka-mereka berada di penjara dan tidak dapat merayakan hari kemerdekaan ini bersama istri dan anak-anak mereka. Banyak dari Tapol/Napol yang ditahanan dari Aceh, Maluku dan Papua. Di Maluku seperti pada kasus Bapak, Johan Teterissa dan keduapuluh dua penari “Cakalele” dan seluruh tahanan hati nurani, yang kini menjalani vonis antara tujuh hingga 20 tahun penjara dituduhan telah melakukan ‘makar’, atas dasar pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di Aceh Bahkan ada yang seumur hidup seperti Tapol bapak  Irwan bin Ilyas, dalam perkara Undang-Undang Darurat No.12 Thn.1951 Pasal 1 Ayat (1) dengan hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup. Selain itu di Papua, yag diperkirakan masih ada sekitar 34 Tapol dan Napol yang masih ditahan.beberapa diantaranya seperti, Filep Karma ditangkap 2 Desember 2004 dengan tuduhan berbuat makar mengibarkan bendera Bintang Kejora. Ferdinand Pakage ditangkap dengan tuduhan memprovokasi massa dalam aksi menuntut penutupan PT Freeport Indonesia, 16 Maret 2006. apalagi keduanya dalam keadaan sakit sekarang.

Kami, prihatin karena pengadilan memvonis mereka dengan hukuman pemenjaraan yang lama setelah adanya persidangan yang diduga tidak adil dan di bawah paksaan serta dugaan perlakuan buruk lainya baik pada penangkapan dan penghukuman ditahanan.

Walaupun akhir-akhir ini pemerintahan di tahun-tahun belakangan ini Indonesia telah membuat kemajuan-kemajuan penting dalam penghargaan terhadap kebebasan berekspresi, namun kasus-kasus semacam ”politik” menunjukkan bahwa ketika isu sensitif seperti kemerdekaan daerah sedang dipertaruhkan maka pemerintah Indonesia tidak membedakan antara kelompok separatis bersenjata dan aktivis politik yang damai. Sebagai akibatnya banyak orang telah ditahan hanya karena aksi-aksi damai semacam pengibaran bendera.

Karena Kami, menilai bahwa hak atas kebebasan berekspresi mencakup hak untuk secara damai mengadvokasi dirinya, kemerdekaan, berorganisasi,berserikat dan berkeyakinan ataupun penyelesaian politik lainnya haruslah dijunjung tinggi karena merupakan Hak yang sipil yang melekat . Narapidana seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut terutama hak-hak yang sifatnya non-derogable, yakni hak-hak yang tidak dapat diingkari atau diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun.

Kami, juga memandang bahwa, Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 yang berbunyi ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Konstitusi Republik Indonesia mengatur hal tersebut sebagai konsekuensi kedaulatan. Kemerdekan dan kebebasan serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara merupakan ciri yang harus ada dinegara demokrasi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu aspek kebebasan manusia yang harus di jamin oleh undang-undang.

Dengan ini atas nama kemerdekaan bangsa Indonesia yang ke 65 Tahun, maka Kami, menyatakan sikap hal-hal berikut ini :

  • Demi kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi, Segera dengan tanpa syarat membebaskan Semua Para Tahanan politik dan Narapidana Politik di Aceh, Maluku dan Papua dan para korban harus diberikan reparasi;
  • Meminta kepada Komnas HAM untuk dengan segera membentuk tim penyelidikan yang independent dan imparsial atas semua laporan-laporan yang terkait dengan dugaan-dugaan dan perlakuan yang tidak baik pada proses penangkapan dan peghukuman para Tapol-Napol.
  • Hapus pasal-pasal MAKAR seperti pasal 106-110 KUHP, karena sangat bertentang dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 19 yaitu Hak kebebasan Berkespresi yang telah menjadi UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak sipil Politik.

Jakarta, 12 Agustus 2010
Hormat Kami,
Dedi Ali Ahmad (PBHI) – 0818700322
Sri Suparyati (Kontras) –08121037976
Ardimanto (Imparsial)
Nurkholis (LBH Jakarta) 085883699373

0 Comments

Add Comment

You must be logged in to post a comment. Click here to login