Keterlibatan Sektor Keuangan: Memberi Kemudahan bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Publication:

Keterlibatan Sektor Keuangan: Memberi Kemudahan bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Keterlibatan Sektor Keuangan: Memberi Kemudahan bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Menghadapi terbatasnya lapangan kerja yang tersedia di kampung halaman, jumlah pekerja Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk mencari pekerjaan makin bertambah. Lebih dari 800.000 pekerja Indonesia legal terdaftar  untuk bekerja  di luar negeri setiap tahun, bersama-sama dengan puluhan ribu pekerja yang ilegal, terutama mereka yang berhasil menyeberang ke Malaysia. Di tahun 2008, Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 6 juta pekerja Indonesia di luar negeri, yang membawa masuk remitansi hingga 6,8 miliar dolar Amerika di tahun 2009. Walaupun jumlahnya cukup besar, dalam hal jumlah pengiriman uang dalam dolar, Indonesia masih tertinggal di belakang Cina dan Filipina, dan sebanding dengan Vietnam.

Sebagian besar pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri (TKI) adalah perempuan, tidak keterampilan dan berasal dari rumah tangga berpenghasilan rendah di daerah pedesaan dimana lapangan kerja yang terbatas.  Umumnya, pekerjaan TKI perempuan di negara-negara tujuan termasuk pekerjaan di sektor informal, seperti pembantu rumah tangga atau pengasuh bayi. Gaji yang mereka terima selama bekerja di luar negeri relatif lebih tinggi dibanding yang didapat di Indonesia – ditambah dengan upaya pembangunan ekonomi daerah dan pengentasan kemiskinan di Indonesia – semua memberi dampak positif bagi penghidupan keluarga mereka. Akan tetapi, juga terdapat banyak laporan kasus penganiayaan TKI baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Dengan demikian, Pemerintah telah menempatkan kesejahteraan pekerja TKI sebagai salah satu prioritasnya. Untuk tujuan tersebut, peningkatan akses terhadap layanan keuangan memainkan peran yang penting dalam meningkatkan penghidupan TKI dan melindungi mereka dari eksploitasi dan penganiayaan.

Untuk membantu Pemerintah dalam mengidentifikasi keterbatasan-keterbatasan dan kebutuhan yang dihadapi para TKI, Bank Dunia melaksanakan Survei Akses terhadap Keuangan Rumah Tangga TKI di tahun 2009 ( www.worldbank.org/id/fpd). Survei tersebut menemukan bahwa TKI dan rumah tangga mereka memiliki kebutuhan yang khusus akan akses terhadap layanan keuangan resmi pada setiap tahap dari proses bekerja di luar negeri – pra-keberangkatan, bekerja di luar negeri dan kepulangan – TKI dan keluarga mereka memiliki kebutuhan yang unik akan akses layanan keuangan yang formal. Kebutuhan khusus itu termasuk produk tabungan, sarana transaksi untuk pengiriman uang internasional, kredit dan asuransi mikro, dan semuanya belum tersedia. Temuan-temuan itu juga menunjukkan kemungkinan perubahan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan material  TKI dan keluarga mereka.
Pertama, sangatlah penting bagi pekerja TKI dan keluarganya untuk mendapat akses terhadap rekening tabungan berbiaya rendah yang dapat digunakan bersama-sama. Saat ini, karena diharuskan oleh pemerintah, semua pekerja TKI legal harus membuka rekening bank terlebih dahulu sebelum meninggalkan Indonesia. (Sebagian alasannya adalah dengan menunjukkan bukti kepemilikan rekening bank, para TKI tidak perlu membayar fiskal atau pajak keluar di bandara.) Kebanyakan rekening itu lalu tidak pernah digunakan, karena rekening atas nama seorang  TKI tidak dapat digunakan oleh keluarganya yang menerima kiriman uang. Hasil survei  menunjukkan bahwa hanya 29 persen responden memiliki rekening  sendiri, sementara 36 persen yang lain menggunakan rekening atas nama orang lain. Rekening-rekening tidur tersebut dapat mempengaruhi biaya operasi bank. Peraturan yang mewajibkan pembukaan rekening bank harus ditinjau kembali dan dapat digantikan dengan penggunaan rekening bank bersama yang lebih sesuai untuk kebutuhan para pekerja tersebut.  
 
Survei tersebut menemukan bahwa faktor yang paling mempengaruhi pemilihan cara pengiriman uang bagi para TKI adalah “kemudahan bagi pihak penerima” dan “pengirim” dan bukanlah biaya pengiriman uang itu sendiri. Bank memungut biaya yang relatif cukup mahal untuk layanan tersebut tetapi tingginya biaya tetap tidak menyurutkan peminat dan layanan itu tampaknya cukup memenuhi harapan para pekerja. Walaupun memiliki banyak peminat, bank-bank tampaknya tidak secara khusus memberikan kemudahan kepada  TKI dan keluarga mereka. Sebagai contoh, banyak TKI yang tidak dapat mengunjungi bank pada jam kerja normal, terutama jika norma budaya setempat tidak menghendaki TKI perempuan untuk meninggalkan rumah tempat mereka bekerja, seperti pada kebanyakan negara di Timur Tengah. Untuk keadaan demikian, para TKI harus bergantung kepada majikan untuk mengirimkan uang, atau menggunakan agen pengiriman uang tidak resmi atau pihak ketiga yang dipercaya untuk mengirimkan uang. Hal ini memungkinkan  resiko kesalahan pengiriman akan terjadi. Untuk lebih memudahkan mereka, dapat dipertimbangkan pengunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti penggunaan telepon selular (ponsel).
 
Dalam hal kebutuhan dan permintaan akan kredit, semua pekerja TKI legal diharuskan untuk membayar “biaya penempatan” pada masa pra-keberangkatan kepada agen perekrutan  tenaga kerja  (PPTKI).  Biaya penempatan berbeda-beda menurut PPTKI dan negara tujuannya, berkisar dari 8 juta hingga 18 juta rupiah. Sebagian besar pekerja, terutama yang pertama kali berangkat ke luar negeri, harus meminjam uang untuk membayar biaya tersebut. Masalahnya adalah kebanyakan dari mereka cenderung meminjam dari sumber yang sangat mahal, seperti lintah darat atau agenyang merekrut mereka. Bank-bank jarang sekali menawarkan kredit kepada TKI yang mencari  pinjaman untuk membayar biaya awal, karena  bank — sekalipun yang mengkhususkan diri pada pemberian pinjaman berukuran kecil — memandang  TKI sangat beresiko, kecuali bila ditunjang oleh penjamin di dalam negeri. Sementara itu, hanya segelintir lembaga keuangan non-bank seperti Perum Pegadaian yang menawarkan pinjaman untuk membayar biaya penempatan. Dengan meningkatkan akses terhadap kredit berbiaya rendah , TKI akan dapat memanfaatkan penghasilan mereka dengan lebih baik untuk meningkatkan penghidupan keluarga mereka dan menyumbang kepada ekonomi setempat. Pada beberapa kasus, Pemerintah telah menandatangani persetujuan dengan pemerintah negara tujuan, yang mendorong bank-bank umum untuk menawarkan skema kredit kepada  TKI, walaupun masih  dengan suku bunga yang tinggi. Dengan demikian perlu dicari produk-produk kredit yang lebih inovatif.  
 
Bidang lain yang dapat ditinjau adalah meningkatkan pengetahuan keuangan bagi TKI dan keluarga mereka, dimana hasil survei  menemukan bahwa pengetahuan mereka akan hal ini sangatlah terbatas. Pelatihan pengelolaandan keterampilan perencanaan keuangan akan memberi pemahaman yang lebih baik akan jenis-jenis layanan dan produk keuangan yang tersedia di pasar bagi para TKI, dan juga hal-hal lain seperti pengiriman uang dan menemukan sumber-sumber kredit dan skema asuransi yang terjangkau. Saat ini Bank Dunia sedang menjalankan skema percontohan yang sejalan dengan hal itu bersama-sama dengan Kantor Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan beberapa pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) di Jawa Timur.
 
Secara keseluruhan, masih banyak yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan dampak  yang dapat diberikan oleh TKI Indonesia terhadap pengentasan kemiskinan di Indonesia. Kontribusi berharga dari para TKI untuk menghidupi keluarga mereka dan secara lebih luas mendorong ekonomi Indonesia terrintangi oleh biaya dan kesukaran yang dihadapi pada setiap tahap proses bekerja. Waktu dan perhatian yang diberikan oleh para penyusun kebijakan untuk menangani kesukaran-kesukaran tersebut dan untuk memangkas biaya akan sangat sebanding dengan jasa mereka.
 
Yoko Doi adalah seorang Ahli Keuangan pada kantor Bank Dunia di Jakarta.

Comments

There are no comments.

Add Comment



You must be logged in to post a comment. Click here to login.