Rate This News

Average: 0/5

Presiden SBY Berlebihan Pembatalan kunjungan tidak akan mengubah Proses Hukum

NEWS: Presiden SBY Berlebihan “Pembatalan kunjungan tidak akan mengubah Proses Hukum”

Pembatan kunjungan kenegaraan Presiden SBY ke Belanda hari ini adalah tindakan berlebihan apalagi pembatalan ini respon dari RMS yang mengunakan pengadilan untuk memperkarakan pelanggran HAM. Harusnya Presiden SBY, tidak boleh takut dan menjaga kewibawaan Negara dengan tetap berkunjung ke Belanda.

Seharusnya, Presiden SBY melihat dinamika tersebut secara proporsional dan lebih komperhenif, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Pertama, jika tidak merasa melakukan tindakan pelanggran HAM seperti yang dituduhkan, baik dalam konteks by commision atau by ommision harusnya Presiden tidak perlu khawatir atas apa yang dirisaukannya.

Proses hukum dalam Skema HAM, mengenal azas praduga tidak bersalah dan menjunjung tinggi indepedensi peradilan, khususnya fair trail. Respon terhadap tuduhan RMS melalui pengadilan, harusnya juga diletakkan dalam konteks hukum, dengan mengajukan berbagai bukti dan menggunakan pembela yang kredibel.

Tindakan Presiden melakukan pembatalan hanya akan berujung pada tercideranya hubungan baik Belanda–Indonesia dan semakin membesarnya RMS .

Kedua, Pembatalan tersebut tidak akan menghentikan upaya hukum appaun yang dilakukan oleh RMS atau pihak manapun, apalagi di berbagai Negara maju, termasuk belanda, indepedensi Peradilan mutlak tidak dapat di intervensi oleh Negara atau siapaun.

Pembatalan kunjungan tidak akan mengubah apapaun putusan yang akan diambil oleh pengadilan, kecuali pengadilan sendiri menemukan fakta persidangan, bahwa tuduhan itu kurang bukti atau sebaliknya. 

Selain hal–hal diatas, HRWG juga mengingatkan Presiden dan seluruh komponen keamanan dalam negeri untuk tidak menjadikan tuduhan RMS yang dilayangkan ke pengadilan dan direspon oleh Presiden, dengan mengambil tindakan Koersif di dalam negeri terhadap orang–orang yang diduga RMS. Pendekatan koersif  tidak akan menyerlesaikan masalah, malah akan menimbulkan masalah lain, khususnya pelanggran HAM. Dan tidak menutup kemungkinan, akan banyak tuduhan serupa yang dilayangkan kepengadilan atas pelanggran–pelanggran tersebut.

Terakhir, peristiwa ini harus menjadi refleksi atas semua pelanggran HAM yang terjadi dan mandeknya proses hukum di dalam negeri. Seandainya pelanggran HAM dapat dihindari dan penegakan hukum atas pelanggran yang terjadi di proees secara hukum yang fair dan kredibel. Maka peristiwa ini tidak akan terjadi.

Jakarta, 5 Oktober 2010

 

Chorul anam

Wakil Direktur HRWG

08158718498

 

0 Comments

Add Comment

You must be logged in to post a comment. Click here to login