Rate This Article

Average: 0/5

Calon Tunggal Kapolri Timur Pradopo Harus di Uji Visi keberagaman dan perbedaan

Calon Tunggal Kapolri Timur Pradopo Harus di Uji Visi keberagaman dan perbedaan

Pernyataan Sikap Bersama HRWG, ILRC, dan LBH Jakarta

 

Fenomena kekerasan yang terjadi saat ini dan akan menjadi trend ke depan adalah kekerasan berbasis agama atau keyakinan. Lebih jauh lagi, hal ini menyangkut perbedaan dan keragaman di NKRI. Berbagai kasus yang akhir-akhir ini muncul menjadi cerminan ketidakmampuan pemerintah, khususnya kepolisian, dalam memenuhi dan melindungi hak beribadah dan berkumpul warga negara. Sebut saja kasus pelarangan beribadah dan kekerasan terhadap jemaat HKBP di Ciketing Bekasi dan GKI Taman Yasmin Bogor, kasus kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah, pembubaran pertemuan Komnasham di Depok, dan pelanggaran-pelanggaran yang lain. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena membiarkan kekerasan beberapa ormas yang sering menggunakan kekerasan dan pemaksaan terhadap kelompok lain dalam menjalankan kegiatannya, seperti Front Pembela Islam (FPI).

 

Oleh karena itu, dalam konteks pengajuan calon tunggal Kapolri, Komjend Timur Pradopo, harus dilihat track-record dan uji komitmennya dalam kerangka kontitusional kebebasan beragama, berkeyakinan dan keberagaman. Hal ini terutama, kegagalan Komjend Timur Pradopo untuk melindungi jemaat HKBP dalam menjalankan hak beribadahnya, serta mencegah terjadinya kekerasan di Ciketing yang memuncak pada peristiwa penusukan terhadap salah seorang jemaat HKBP. Sebaliknya, Komjend Timur Pradopo terkesan permisif dan kompromis dengan ormas pelaku intoleransi dan kekerasan seperti FPI, bukan justru menindak tegas ormas atau kelompok yang melakukan kekerasan. Kegagalan tersebut menjadi tolok ukur Komjend Timur Pradopo memosisikan polisi dalam konflik dan kekerasan horizontal berbasis agama dan keyakinan, bahkan juga dapat menjadi cerminan pengelolaan kepolisian dalam upaya membangun kebangsaan yang beragam, baik dalam aspek agama/keyakinan atau kebudayaan.

Dalam konteks di atas, penting bagi DPR dan Publik untuk mempertanyakan beberapa permasalahan sebelum dia secara resmi menjadi Kapolri, yaitu:

Pertama, menjadi sangat urgen dan penting untuk mempertanyakan, bagaimana mekanisme kerja pencegahan kekerasan yang  menjadi pijakan kepolisian, terutama ancaman kekerasan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama.

Begitu pula penegakan hukum yang akan dilakukan jika kekerasan tersebut terjadi, apakah kepolisian berani menyentuh aktor intelektual (pelaku struktural) atau hanya pelaku lapangan (pelaku langsung) saja.

Kedua, bagimana Kapolri menjalankan penegakan hukum terhadap setiap kelompok yang menyebarkan kebencian dan propaganda perang/kekerasans, yang secara je;as bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apakah kepolisiam akan membiarkan saja atau mengambil langkah hukum, yang secara simultan juga dapat mengambil langkah dialog.

Ketiga, bagaimana Kapolri akan mengelola semua perangkat kepolisian di daerah, mulai Polisi Daerah sampai Polisi Sektor, dalam menyikapi kelompok-kelompok yang selama ini melakukan kekerasan dan menebar kebencian/propaganda kekerasan. Apakah kepolisian akan menggunakan tindakan dialogis dan penegakan hukum untuk penyebar kebencian atukan pembiaran atau justru mendiamkan dan mebiarkan sejala itu memuncak menjadi kekerasan dan konflik.

Beberapa pertanyaan di atas menjadi penting bagi Kapolri, karena trend kekerasan yang akan terjadi ke depan akan banyak berbasis agama/keyakinan dan perbedaan atas keragaman. Tanpa ada uji kelayakan dan melihat trackrecord calon kapolri dalam berbagai problem di atas, maka Kapolri dan kepolisian secara umum, tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan ke-bhineka-an di NKRI.

Dengan keragaman dan perbedaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia, visi keberagaman sangat penting bagi calon Kapolri, sebagai modal dasar pengelolaan perbedaan dan keragaman di Indonesia. Tanpa visi tersebut Kepolisian sangat potensial menjadi pelaku kekerasan, terutama pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, yang berbasis pada agama/keyakinan atau kebudayaan.

 

HRWG /Choirul Anam/08158718498

ILRC/Uli parulian /08176683013

LBH Jakarta/Febionesta/081319085905

0 Comments

Add Comment

You must be logged in to post a comment. Click here to login