Rate This Article

Average: 0/5

Kemerdekaan Beragama dalam Bhinneka Tunggal Ika

Kemerdekaan Beragama dalam Bhinneka Tunggal Ika

Kemerdekaan Republik Indonesia telah berusia 65 tahun, namun ternyata usia tersebut tidak banyak berpengaruh pada kemerdekaan rakyat Indonesia dalam memeluk agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah dengan aman dan tenang.

Terkait dengan kejadian penusukan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Bekasi beberapa waktu lalu, menunjukan bahwa penegakkan hak asasi manusia khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan telah terjadi diskriminasi. Pelanggaran terhadap kebebasan beragama warganegara, khususnya mereka yang berasal dari kelompok agama minoritas masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Catatan Wahid Institute, dalam kurun waktu 2004-2006 terdapat sebanyak 32 kasus pelanggaran kemerdekaan beragama. Sementara itu Setara Institute mencatat sekitar 135 peristiwa pelanggaran Kemerdekaan Beragama yang terjadi mulai Januari sampai Nopember 2007, dan 265 peristiwa pelanggaran terhadap kemerdekaan beragama yang terjadi sepanjang tahun 2008.

Pelanggaran terhadap kebebasan beragama terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain penutupan tempat ibadah, pelarangan kegiatan ibadah, perusakan tempat ibadah, perusakan tempat tinggal,  penganiayaan, intimidasi, pemaksaan meninggalkan keyakinan tertentu, pembubaran kegiatan, pemidanaan, penyebaran kebencian, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.

 

Kelompok agama minoritas paling sering mengalami tindak pelanggaran terhadap kebebasan beragama, misalnya Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Demikian juga komunitas Kristen dan Katolik yang kerap mengalami pelanggaran yang terkait dengan penutupan dan perusakan tempat ibadah mereka seperti yang akhir-akhir ini terjadi di ciketing Bekasi dan Bogor. Sejak tahun 2004-2007 terjadi 108 kasus penutupan, penyerangan dan pengrusakan gereja  dibeberapa wilayah seperti Jawa Barat, Banten, Poso, Jawa Tengah dan Bengkulu.

 

Tidak diakuinya 19 agama lokal di Indonesia sering menimbulkan diskriminasi dalam pelayanan publik, seperti masalah dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pernikahan yang tidak dapat dicatatkan, dan diskriminasi dalam bentuk lainnya.

 

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan turut berperan dengan memunculkan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap kelompok selain Islam. Pemberlakuan Perda-Perda yang berlabelkan syari’ah di beberapa daerah seperti di Padang, Bulukumba Sulawesi Selatan, Tangerang Banten, dan daerah-daerah lainnya, seolah menafikan kebhinnekaan masyarakat Indonesia.

 

Reformasi Kemerdekaan Beragama

Meningkatnya pelanggaran terhadap kemerdekaan beragama atau berkeyakinan saat ini merupakan sentimen-sentimen keagamaan yang memang sudah tertanam di dalam diri masyarakat mayoritas sejak lama. Sentimen keagamaan tersebut menciptakan sikap intoleran terhadap kelompok yang berbeda. Sentimen keagamaan itu sendiri sesungguhnya merupakan warisan dari era Orde Baru yang kerap melakukan intervensi terhadap kehidupan beragama dengan dalih ketertiban atau stabilitas keamanan dan pertahanan negara.

Rezim Orde Baru melakukan  pemisahan  antar kelompok masyakat dan memandang isu-isu yang berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagai hal yang tabu. Akibatnya, berbagai konflik keagamaan dalam masyarakat dibiarkan tanpa penyelesaian. Sikap inilah yang kemudian meledak menjadi sentimen keagamaan ketika reformasi membuka keran munculnya berbagai kelompok keagamaan.

0 Comments

Add Comment

You must be logged in to post a comment. Click here to login